Cara Daftar UMKM Online Terbaru 2024

Cara Daftar UMKM Online Terbaru 2024 – UMKM adalah salah satu usaha yang semakin banyak digeluti oleh masyarakat Indonesia, terutama di saat pandemi Covid-19.

Seperti yang diketahui ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, perekonomian melemah dan akhirnya banyak karyawan terpaksa di-PHK.

Maka dari itulah tak sedikit karyawan yang terdampak PHK membuka usaha seperti UMKM ini.

Jika Anda memiliki UMKM maka perlu mendaftarkan UMKM secara online sehingga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Mengenai cara daftar UMKM online bisa Anda simak selengkapnya pada pembahasan di bawah ini.

Mengenai Daftar UMKM Online

Mendaftar UMKM secara online memang sangat penting karena dapat memudahkan Anda agar dapat izin dari pemerintah tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi utama dari mendaftarkan UMKM ini adalah agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, terutama di saat pandemi Covid-19 sekarang ini.

UMKM sendiri merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah yang dijalankan oleh rumah tangga, individu, ataupun badan usaha dengan skala kecil.

Untuk penggolongan UMKM sendiri biasanya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah karyawan, dan juga jumlah kekayaan atau aset.

Dapat dikatakan bahwa UMKM ini sebagai penyedia sarana dalam pemerataan ekonomi rakyat kecil.

Hal tersebut dikarenakan UMKM sendiri ada di berbagai lokasi sehingga dapat menjangkau berbagai daerah serta meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Mengenai perizinan, maka para pelaku UMKM perlu mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat.

Di pembahasan ini Anda tidak hanya akan mengetahui cara daftar UMKM online namun juga syarat, dan proses perizinannya maka dari itulah simak pembahasannya hingga usai.

Baca Juga : Cara Daftar dan Cek Penerima Online BST Kemensos

Apa Saja Syarat Daftar UMKM Online?

Sebelum ke pembahasan utama mengenai cara daftar UMKM online maka terlebih dahulu Anda harus mengetahui apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk daftar UMKM online ini.

Syaratnya seperti berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai kartu penduduk (KTP)
  • Mempunyai Usaha Mikro
  • Tidak menjabat sebagai pegawai BUMD, BUMN, TNI/ POLRI, dan PNS
  • Harus melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha) jika mempunyai KTP dan domisili usahanya berbeda
  • Sedang tidak meminjam uang di bank atau KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Apa Saja Syarat Dokumen yang Diperlukan?

Kemudian ada syarat dokumen yang diperlukan, ini sangat penting karena jika salah satu dokumen tidak ada maka Anda tidak bisa melakukan pendaftaran.

Berikut ini syarat dokumennya:

  • Lampiran fotokopi KTP
  • Lampiran fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Lampiran NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Lampiran foto usaha yang dijalankan (UMKM)
  • Diperlukan juga lampiran SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang bisa didapatkan dari Dinas Koperasi dan UKM daerah domisili Anda.
  • Dan yang terakhir adalah kepemilikan UMKM yang dapat dibuktikan dengan SKU (Surat Keterangan Usaha), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), ataupun Nomor Izin Berusaha (NIB).

Daftar UMKM Online di Situs BKPM

Kini kita sudah masuk ke pembahasan utama mengenai cara daftar UMKM online.

Sebenarnya ada beberapa cara yang dapat Anda terapkan untuk daftar UMKM online melalui situs BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), antara lain:

  1. Silakan kunjungi situs resminya di https://oss.go.id.
    Cara Daftar UMKM Online Terbaru 2024
  2. Anda bisa registrasi terlebih dahulu, atau jika sudah memiliki akun maka dapat melewati langkah registrasi.
  3. Jika sudah selesai membuat akun maka Anda bisa langsung login, kemudian klik menu Perizinan Berusaha lalu Perseorangan.
  4. Lalu Anda dapat memilih:

a. NIB (Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro, jika jenis usaha yang dijalankan adalah perseorangan mikro.

b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil, jika jenis usaha yang dijalankan adalah usaha perseorangan kecil.

c. Ada juga yang mengharuskan kita untuk memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan juga izin usaha.

Proses Izin Usaha

Anda sudah mengetahui tentang cara daftar UMKM online, dan kini silakan ketahui bagaimana proses izin usaha:

  1. Di formulir Data Profil, Anda sebagai pemilik UMKM perlu melengkapi informasi yang masih kosong, kemudian klik Simpan dan Lanjutkan.
  2. Di formulir data usaha maka Anda perlu melakukan: Klik Tambah Usaha, lengkapilah berbagai data yang diperlukan di formulir data usaha, kemudian jika data yang dimasukan sudah lengkap dan sesuai maka klik Simpan, dan klik Selanjutnya. Jika pemilik UMKM-nya lebih dari satu maka silakan klik Tambah Usaha, kemudian klik Selanjutnya.
  3. Di bagian formulir Komitmen Prasarana Usaha maka Anda bisa mengajukan permohonan terkait dengan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan jika ada, klik Selanjutnya.
  4. Anda bisa melihat rangkuman mengenai data NIB dan juga izin usaha yang sudah diisi sebelumnya.
  5. Bisa juga melakukan preview draft NIB, izin lingkungan, izin lokasi, dan juga izin usaha di draft NIB.
  6. Berikan tanda ceklis pada bagian kotak disclaimer, dan klik Proses NIB.
  7. Untuk informasi tambahan, para pelaku UMKM yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha maka bisa memberikan lampiran dokumen tambahan yaitu SKU (Surat Keterangan Usaha).
  8. Anda juga bisa melihat dokumen izin lingkungan, NIB, izin lokasi, dan juga izin usaha pada bagian output NIB dan izin usaha.
  9. Anda pun dapat mencetak izin usaha dalam bentuk QR code di preview izin usaha QR ya.

Baca Juga : Cara Cek dan Daftar DTKS Online Lewat HP di Kemensos.Go.Id

Kesimpulan

Dengan penjelasan di atas kini Anda sudah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, cara daftar UMKM, dan juga proses izin usahanya.

Demikian pembahasan kali ini tentang cara daftar UMKM online, semoga bermanfaat!

Tinggalkan komentar